Minggu, 18 September 2011

Geopark Merangin Didaftarkan ke Unesco

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi mengatakan, Geopark yang berada di Kabupaten Merangin, adalah salah satu aset pariwisata yang akan diusulkan ke Unesco untuk dipatenkan sebagai khasanah kebudayaan Indonesia.

"Dari Provinsi Jambi ada dua objek yang menjadi prioritas kita programkan akan diusulkan ke Unesco (badan PBB) untuk mendapatkan pengakuan dunia yakni Candi Muarojambi dan Geopark di Merangin,'' kata Kasi Promosi Pariwisata Disbudpar Heri Suroso, di Jambi, Jumat (3/6).

Menurut dia, Disbudpar telah menganggarkan pengangkatan potensi wisata Geopark (Taman Kerak Bumi) yang dimiliki Merangin tersebut dalam APBD provinsi Jambi 2011.

Ditegaskannya, Geopark Merangin adalah salah satu peluang baru bagi Jambi mengangkat potensi kepariwisataannya ke publik luas, karena temuan bebatuan berupa peninggalan fosil yang telah membatu akibat adanya suatu sendimentasi oleh lelehan magma yang keluar dari perut bumi itu, diperkirakan telah berumur antara 150 juta hingga 299 juta tahun.

Dikatakan Suroso, sebagai langkah mengangkat keberadaan Geopark tersebut pihak Budpar sudah menjalin kerjasama riset dengan Badan Geologi Bandung. "Riset tersebut telah berjalan semenjak dua bulan lalu, penelitian dilakukan berkesinambunggan oleh tim-tim profesional yang sesuai dengan keahlian atau pengkhususan penelitian, seperti tim Pemetaan, tim riset geologi, tim riset arkeologi, dan tim riset budaya," katanya.

Riset ilmiah yang dilakukan tersebut adalah sebagai langkah untuk mengungkap dan mengangkat keberadaan Geopark tersebut ke dunia ilmiah sehingga menjadi materi lengkap untuk segera diusulkan mendapatkan pengakuan dunia melalui Unesco.

Diharapkannya, pada 2012 telah didapat kesimpulan atas keberadaan Geopark tersebut, sehingga selanjutnya bisa dibuka untuk umum sebagai salah satu objek wisata andalan Jambi.

Geopark yang dimiliki oleh Merangin adalah kekayaan yang tidak ada duanya, karena selain luasnya sebaran Geopark tersebut juga dikarenakan peninggalan alam berupa fosil flora dan fauna yang tercetak di situ juga merupakan terlengkap dan terutuh dalam keadaan yang belum terjamah tangan manusia.

"Keaslian peninggalan alamnya masih begitu utuh, bentuk-bentuk wujud fisik flora atau fauna yang terkubur di wilayah itu pada masa purba masih tercetak asli, menempel pada tebing, batu atau tanaman itu sendiri," ujarnya.


Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Merangin















Fosil Kerang


Sumber: Portal Media Indonesia

Jumat, 08 Juli 2011

RDPU RUU Partisipasi Masyarakat

Jakarta, 23 Juni 2011. RDPU dengan agenda pembahasan penyusunan naskah akedemik RUU Partisipasi Publik ini mengundang narasumber, Prof. Dr. Made Subawa, SH., Ms, Prof Wayan Suandi, SH., M. Hum; dan Armen Yasir, SH., M. Hum. Partisipasi masyarakat yang merupakan gambaran keterlibatan anggota masyarakat secara sukarela, perwakilannya, gagasan, pengetahuan dan keterampilan mereka. artinya partisipasi dapat dipahami sebagai suatu proses melalui mana masyarakat dan berbagi kontrol terhadap inisiatif pembuatan kebijakan publik.RUU ini menjadi penting agar segala kebijakan yang di hasilkan pemerintah berdasarkan dari keterlibatan masyarakat.

Senin, 06 Juni 2011

RDPU Komite II DPD RI Tentang perubahan atas UU No 22 tahun 2001 tentang Migas

Selasa, 31 Mei 2011 : RDPU yang dilaksanakan oleh komite II DPD RI dengan narasumber Forum konsultasi daerah penghasil MIGAS (FKDPM) dan Masyarakat Minyak dan Gas Indonesia (MMGI) membahas tentang perubahan atas Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, banyak menyoroti tentang pentingnya menambah peran daerah dalam mengelola MIGAS, Dana Bagi Hasil (DBH), Pengaturan Corporate Sosial Responsibility (CSR), pengutamaan sumber daya dalam negeri untuk kegiatan hulu Migas.perlu penegasan batas daerah.

Rabu, 09 Februari 2011

Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD RI Tentang RUU Pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar

Rabu, 9 Februari 2011,
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) komite II DPD RI dengan narasumber Dr. Ir. Hariadi Kartodiharjo, MS., dan Dr. Ir. Sofyan P. Warsito, tentang RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L). dalam pengantar ketua Panitia Kerja RUU P3L, M. Syukur, SH mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam membahas RUU ini, antara lain :
1. Masalah Definisi
- Pasal 1 Angka 3 yang berbunyi berbunyi “Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan secara tidak sah” Definisi ini sangat mengeneralisi semua aktivitas pemanfaatan hutan, sehingga rentan terjadinya kriminalisasi terhadap komunitas adat yang secara konstitusional dilindungi haknya atas pemanfaatan hutan adat
- Pasal 1 Angka 12 yang berbunyi “ pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 centimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1.50 cm diatas permukaan tanah” masalahnya, kalau diameter 10 cm diameter bukan termasuk kriteria pohon, melainkan tiang.

2. Masalah sanksi pemidanaan, dalam RUU ini perlu dibuat sanksi yang sangat berat bagi pelaku pembalakan liar karena kejahatan ini dapat kita kategorikan sebagai kejahatan extra ordinary

3. Masalah tumpang tindih pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pembalakan liar (P3L) antara :
- Kepolisian
- Kementerian kehutanan
- Komisi pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar (KP3L)

4. RUU yang akan kita bahas ini hendaknya mengatur mengenai hakim ad hoc yang dibutuhkan keahliannya, dan sebaiknya di isi oleh hakim karir

5. Dalam RUU ini belum mengakomodir masalah kejelasan
- status kawasan hutan
- enclave
- ijin pelepasan hutan
- dan status kawasan hutan serta penggunaannya pada wilayah yang belum di tetapkan RTRWP nya,

6. RUU P3L ini harus di sinkronkan dengan UU No. 32/2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena kerusakan hutan tidak lepas dari masalah lingkungan hidup

7. RUU ini perlu mempertegas menegenai peran Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) baik PPNS kehutanan dan PPNS kementerian Lingkungan Hidup

8. Perlu di di perjelas posisi masyarakat adat yang berada di sekitar kawasan hutan, jangan sampai UU P3L ini menjadi ancaman bagi mereka yang hak-haknya di jamin oleh konstitusi.