Rabu, 09 Februari 2011

Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD RI Tentang RUU Pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar

Rabu, 9 Februari 2011,
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) komite II DPD RI dengan narasumber Dr. Ir. Hariadi Kartodiharjo, MS., dan Dr. Ir. Sofyan P. Warsito, tentang RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L). dalam pengantar ketua Panitia Kerja RUU P3L, M. Syukur, SH mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam membahas RUU ini, antara lain :
1. Masalah Definisi
- Pasal 1 Angka 3 yang berbunyi berbunyi “Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan secara tidak sah” Definisi ini sangat mengeneralisi semua aktivitas pemanfaatan hutan, sehingga rentan terjadinya kriminalisasi terhadap komunitas adat yang secara konstitusional dilindungi haknya atas pemanfaatan hutan adat
- Pasal 1 Angka 12 yang berbunyi “ pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 centimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1.50 cm diatas permukaan tanah” masalahnya, kalau diameter 10 cm diameter bukan termasuk kriteria pohon, melainkan tiang.

2. Masalah sanksi pemidanaan, dalam RUU ini perlu dibuat sanksi yang sangat berat bagi pelaku pembalakan liar karena kejahatan ini dapat kita kategorikan sebagai kejahatan extra ordinary

3. Masalah tumpang tindih pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pembalakan liar (P3L) antara :
- Kepolisian
- Kementerian kehutanan
- Komisi pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar (KP3L)

4. RUU yang akan kita bahas ini hendaknya mengatur mengenai hakim ad hoc yang dibutuhkan keahliannya, dan sebaiknya di isi oleh hakim karir

5. Dalam RUU ini belum mengakomodir masalah kejelasan
- status kawasan hutan
- enclave
- ijin pelepasan hutan
- dan status kawasan hutan serta penggunaannya pada wilayah yang belum di tetapkan RTRWP nya,

6. RUU P3L ini harus di sinkronkan dengan UU No. 32/2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena kerusakan hutan tidak lepas dari masalah lingkungan hidup

7. RUU ini perlu mempertegas menegenai peran Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) baik PPNS kehutanan dan PPNS kementerian Lingkungan Hidup

8. Perlu di di perjelas posisi masyarakat adat yang berada di sekitar kawasan hutan, jangan sampai UU P3L ini menjadi ancaman bagi mereka yang hak-haknya di jamin oleh konstitusi.