Jumat, 08 Juli 2011

RDPU RUU Partisipasi Masyarakat

Jakarta, 23 Juni 2011. RDPU dengan agenda pembahasan penyusunan naskah akedemik RUU Partisipasi Publik ini mengundang narasumber, Prof. Dr. Made Subawa, SH., Ms, Prof Wayan Suandi, SH., M. Hum; dan Armen Yasir, SH., M. Hum. Partisipasi masyarakat yang merupakan gambaran keterlibatan anggota masyarakat secara sukarela, perwakilannya, gagasan, pengetahuan dan keterampilan mereka. artinya partisipasi dapat dipahami sebagai suatu proses melalui mana masyarakat dan berbagi kontrol terhadap inisiatif pembuatan kebijakan publik.RUU ini menjadi penting agar segala kebijakan yang di hasilkan pemerintah berdasarkan dari keterlibatan masyarakat.